Muamalah dengan Harta
[SEGERA TERBIT]
Muamalah dengan Harta
Penulis : Fatchul Umam
: Dr. Yedi Purwanto
Editor : Dhanyawan H.
Penerbit : Penerbit Salman
Fikih muamalah membahas hubungan manusia dengan manusia berlandaskan aturan syariah. Sebuah qaidah ushuliyyah mengatakan, “Prinsip dasar muamalah adalah boleh, kecuali yang dilarang oleh syariah.”
Setiap orang yang melakukan transaksi muamalah harus memahami benar tata cara muamalah yang halal dari yang haram, yang dilarang oleh syariah. Bandingkan dengan manasik haji. Apabila seseorang sudah ada kepastian keberangkatannya, tentu ia segera belajar manasik haji dengan benar.
Setiap orang dalam segala aktivitasnya pastilah melakukan proses belanja untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Karenanya, setiap muslim harus mengerti aturan jual-beli dengan benar. Sehingga, ia tidak terjerumus kepada proses muamalah yang dilarang Islam.
Pada umumnya, yang dilarang adalah yang mengandung unsur barang haram, atau mengarah kepada riba serta penipuan.
Muamalah dengan Harta (maliyyah) membahas pertukaran harta, amanah, dan harta waris. Sedangkan, muamalah bukan maliyyah membahas pernikahan dan perselisihan, pidana, negara, hubungan internasional, dan lain-lain.