UU Pengelolaan Zakat (UUPZ) yang sudah dibahas oleh DPR sejak periode 2004-2009 akhirnya diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2011. UU baru yang sudah lama ditunggu untuk menggantikan UU No. 38 tahun 1999 ini sudah tentu memberikan dampak bagi lembaga-lembaga amil zakat termasuk Rumah Amal Salman. Ditemui di kantornya, Elly Priyatni selaku Direktur Eksekutif Rumah Amal Salman ITB memaparkan tentang pendapatnya mengenai UU yang baru diterbitkan itu.
Menurutnya, tidak ada permasalahan yang berarti dari UU baru tersebut. Meski sempat muncul permasalahan dari Pasal 17 ayat 2 poin pertama yang menjelaskan tentang persyaratan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang berbunyi: terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
“Kebanyakan yang kemarin confuse dari LAZ, bahwa yang namanya organisasi islam itu seperti Muhammadiyah, NU. Kalau memang seperti itu, habislah LAZNAS. Kita kan bukan seperti itu,” terangnya. Kemudian ia menambahkan bahwa yang dijelaskan oleh MENAG maupun DPR mengenai ‘organisasi islam’ pada UU tersebut sederhana saja, yaitu sekumpulan orang yang concern dalam bidang kemasyarakatan sudah bisa mengelola zakat asal disahkan secara hukum.
“Inti dari ‘organisasi islam’ itu sebenarnya hanyalah untuk mengatur agar tidak ada orang secara pribadi mengelola zakat.”
Ia juga menekankan bahwa tidak ada lagi kekhawatiran dalam diri LAZNAS bahwa BAZNAS akan menguasai pengelolaan zakat sepenuhnya. Namun ia mengharapkan Peraturan Perundang-undangan (PP) dibuat secara rinci dan jelas untuk mengawal UU yang sudah dikeluarkan itu. Sehingga tidak ada multi tafsir pada diri lembaga-lembaga zakat di masing-masing daerah.
Ketika ditanya perihal harapannya, Elly mengungkapkan berharap pemerintah bisa menggunakan kebijakan seperti pada pemotongan pajak dalam hal pengambilan zakat.
“Zakat itu kan sudah jelas wajib. Maka dari itu penerapannya, boleh tidak seperti kita memberlakukan pajak,” terangnya.
Zakat sebesar 2,5% itu langsung dipotong oleh Departemen Keuangan dan pengelolaannya dikembalikan ke Departemen Agama. Sehingga orang yang memberikan zakat langsung ke tempat-tempat seperti Rumah Amal ini adalah mereka yang ingin berinfak, ingin berwakaf atau mereka dari pihak swasta.
Sebenarnya pencapaian zakat yang diinginkan jika dilihat dari kapasitas kemampuan orang islam, mencapai angka 240 triliun. Tapi sekarang yang terhimpun 1,5 triliun. Jadi jika pemerintah bisa memberlakukan pemotongan zakat otomatis dari gaji, menurut Elly dana zakat yang terkumpul bisa mencapai angka dua ratus sekian triliun itu.
“Sudah tidak akan ada lagi orang miskin. Tapi berani tidak UU seperti itu,” tandasnya.





![Pendaftaran Beasiswa Salman ITB periode Juli-Desember 2012 [1-13 Mei 2012] Pendaftaran Beasiswa Salman ITB periode Juli-Desember 2012 [1-13 Mei 2012]](http://salmanitb.com/wp-content/uploads/2012/05/poster-beasiswa-50x50.jpg)





![Pesantren Kilat PAS ITB: KETOPRAK (Kerajinan dan Teknologi Praktis) [24–29 Juni 2012] Pesantren Kilat PAS ITB: KETOPRAK (Kerajinan dan Teknologi Praktis) [24–29 Juni 2012]](http://salmanitb.com/wp-content/uploads/2012/05/ketoprak-logo-50x50.jpg)
![Pendaftaran Wali Adik PAS ITB [16 Mei - 7 Juni 2012] Pendaftaran Wali Adik PAS ITB [16 Mei - 7 Juni 2012]](http://salmanitb.com/wp-content/uploads/2012/05/ketoprak1-50x50.jpg)

