Wacana penegakan hukum qisos yang didengungkan beberapa pihak saat ini, bukanlah solusi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Justru yang seharusnya dibangun adalah masyarakat yang Islami.
Demikian disampaikan KH Masdar F Mas’udi, Khatib Syuriah PBNU, ketika menjadi pembicara dalam seminar “Islam, Kekerasan, dan Negara” pada Kamis (29/9) di Gedung Serba Guna (GSG) Salman ITB. Seminar ini terselenggara atas kerjasama antara Divisi Pengkajian dan Penerbitan (DPP) YPM Salman ITB dengan Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP).
“Apakah dengan semakin banyaknya tangan yang dipotong dan leher yang dipenggal, maka negara akan makmur?” tanya Masdar yang disambut dengan gelengan kecil beberapa peserta. Padahal, lanjut Masdar, yang harus dibangun adalah infrastruktur masyarakat seperti ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan. Sehingga segala kebutuhannya terjamin oleh negara.
Lebih lanjut, Direktur P3M ini mengajak untuk melihat sejarah qisos di zaman Nabi. Menurutnya, qisos merupakan keharusan untuk mengganti sesuatu yang hilang. Misalnya, mengganti nyawa dengan nyawa, telinga dengan telinga, dan mata dengan mata.
Meskipun begitu, qisos merupakan hukuman maksimal yang harus diterapkan. “Hal ini sebagai cara untuk mengimbangi hukum jahiliyah yang berdasarkan dendam,” papar Masdar.
Ketika itu, lanjut Masdar, seorang Quraish mengajukan tiga tuntutan kepada pembunuh anaknya. Pertama, pembunuh harus menghidupkan anaknya kembali. Bila tidak bisa, harus menurunkan bintang yang ada di angkasa untuk memenuhi rumahnya, dan bila tidak bisa juga, tuntutan ketiga adalah menggantikan nyawa anaknya dengan seribu nyawa penduduk kampung si pembunuh.
Meskipun hukuman maksimal, Umar bin Khatab selalu berhati-hati dalam memutuskan qisos dan berpikir ratusan kali sebelum menghukum orang. Bahkan, sebaiknya dihindari, apalagi bila ada keragu-raguan. Karena bila ada kesalahan di suatu hari, anggota badan yang hilang tidak bisa digantikan. “Umar sendiri lebih suka hukuman kurungan dan kerja sosial,” sambung Masdar.
Oleh karena itu, Masdar mengajak pihak yang ingin memberlakukan hukum qisos untuk melihat kembali sejarah qisos dan keadaan sosial masyarakat saat ini.
Bagaimana pun, Masdar menilai bahwa masyarakat Islami adalah masyarakat yang justru paling sedikit menjatuhkan hukuman. “Karena masyarakat telah memiliki fasilitas sosial yg memadai. Sehingga sadar tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam bermasyarakat,” simpul Masdar.




![Pendaftaran Beasiswa Salman ITB periode Juli-Desember 2012 [1-13 Mei 2012] Pendaftaran Beasiswa Salman ITB periode Juli-Desember 2012 [1-13 Mei 2012]](http://salmanitb.com/wp-content/uploads/2012/05/poster-beasiswa-50x50.jpg)





![Pesantren Kilat PAS ITB: KETOPRAK (Kerajinan dan Teknologi Praktis) [24–29 Juni 2012] Pesantren Kilat PAS ITB: KETOPRAK (Kerajinan dan Teknologi Praktis) [24–29 Juni 2012]](http://salmanitb.com/wp-content/uploads/2012/05/ketoprak-logo-50x50.jpg)
![Pendaftaran Wali Adik PAS ITB [16 Mei - 7 Juni 2012] Pendaftaran Wali Adik PAS ITB [16 Mei - 7 Juni 2012]](http://salmanitb.com/wp-content/uploads/2012/05/ketoprak1-50x50.jpg)

