Penegakan Hukum Qisos Bukan Solusi!

Masdar (kiri), qisos bukanlah solusi. (Foto: Yudha PS)

Wacana penegakan hukum qisos yang didengungkan beberapa pihak saat ini, bukanlah solusi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Justru yang seharusnya dibangun adalah masyarakat yang Islami.

Demikian disampaikan KH Masdar F Mas’udi, Khatib Syuriah PBNU, ketika menjadi pembicara dalam seminar “Islam, Kekerasan, dan Negara” pada Kamis (29/9) di Gedung Serba Guna (GSG) Salman ITB. Seminar ini terselenggara atas kerjasama antara Divisi Pengkajian dan Penerbitan (DPP) YPM Salman ITB dengan Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP).

“Apakah dengan semakin banyaknya tangan yang dipotong dan leher yang dipenggal, maka negara akan makmur?” tanya Masdar yang disambut dengan gelengan kecil beberapa peserta. Padahal, lanjut Masdar, yang harus dibangun adalah infrastruktur masyarakat seperti ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan. Sehingga segala kebutuhannya terjamin oleh negara.

Lebih lanjut, Direktur P3M ini mengajak untuk melihat sejarah qisos di zaman Nabi. Menurutnya, qisos merupakan keharusan untuk mengganti sesuatu yang hilang. Misalnya, mengganti nyawa dengan nyawa, telinga dengan telinga, dan mata dengan mata.

Meskipun begitu, qisos merupakan hukuman maksimal yang harus diterapkan. “Hal ini sebagai cara untuk mengimbangi hukum jahiliyah yang berdasarkan dendam,” papar Masdar.

Ketika itu, lanjut Masdar, seorang Quraish mengajukan tiga tuntutan kepada pembunuh anaknya. Pertama, pembunuh harus menghidupkan anaknya kembali. Bila tidak bisa, harus menurunkan bintang yang ada di angkasa untuk memenuhi rumahnya, dan bila tidak bisa juga, tuntutan ketiga adalah menggantikan nyawa anaknya dengan seribu nyawa penduduk kampung si pembunuh.

Meskipun hukuman maksimal, Umar bin Khatab selalu berhati-hati dalam memutuskan qisos dan berpikir ratusan kali sebelum menghukum orang. Bahkan, sebaiknya dihindari, apalagi bila ada keragu-raguan. Karena bila ada kesalahan di suatu hari, anggota badan yang hilang tidak bisa digantikan. “Umar sendiri lebih suka hukuman kurungan dan kerja sosial,” sambung Masdar.

Oleh karena itu, Masdar mengajak pihak yang ingin memberlakukan hukum qisos untuk melihat kembali sejarah qisos dan keadaan sosial masyarakat saat ini.

Bagaimana pun, Masdar menilai bahwa masyarakat Islami adalah masyarakat yang justru paling sedikit menjatuhkan hukuman. “Karena masyarakat telah memiliki fasilitas sosial yg memadai. Sehingga sadar tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam bermasyarakat,” simpul Masdar.

Submit your comment

Please enter your name

Your name is required

Please enter a valid email address

An email address is required

Please enter your message

Timeline

  • April 21, 2012 01:52

    Salman Reading Corner punya lomba Resensi Buku lho setiap bulannya, hadiahnya voucher belanja 300rb di Gn. Agung. Ikut? http://t.co/KMqxCjxA

  • April 21, 2012 01:50

    assalamu'alaikum, selamat akhir pekan, teman-teman :D

  • April 17, 2012 01:30

    Room Mate dan Budaya Kita http://t.co/8WmwCaiw

  • April 17, 2012 01:23

    Agar Finansial Tak Jadi Beban Bagi Calon Pengantin http://t.co/04O7oq07

  • April 17, 2012 01:19

    dari acara syukuran wisuda kemarin: Follow The Passion atau Lakukan yang Terbaik http://t.co/UwfCeNg6

Masjid Salman ITB © 2012 All Rights Reserved

Developed by Onnay Okheng.