Situs Qibla Locator (www.qiblalocator.com) bisa digunakan untuk membantu menentukan arah kiblat di sebuah wilayah.
Penentuan arah kiblat adalah wilayahnya ilmu falak yang menginterpretasikan dalil fikih dalam formulasi astronomi untuk kemudahan ummat, tanpa meninggalkan ketentuan syar’i. Perbedaan persepsi seringkali muncul ketika menganggap persoalan arah kiblat sekadar persoalan fikih, tanpa pemahaman aspek fisik di alam. Kita tidak bisa lagi kembali ke cara pandang lama ketika belum ada kompas, komputer, GPS, dan internet. Kecanggihan teknologi yang memudahkan ummat, perlu disertai dengan pemahaman ilmu falak. Tujuannya agar umat lebih tentram melaksanakan ibadah sesuai dalil syar’i yang dibantu teknologi.
Pengukuran arah kiblat dianggap sesuatu yang sulit dan memberatkan umat. Sehingga umat cukup diberi fatwa paling sederhana bahwa, “Letak geografis Indonesia berada di bagian timur Ka’bah/Mekkah. Maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah baratâ€. Padahal, di era informasi saat ini, ummat semakin cerdas dan mempunyai akses informasi yang sangat luas.
Penentuan arah kiblat ini bukan hanya masalah di Indonesia, tetapi juga masalah global umat Islam yang ingin menerapkan syariat secara benar dalam shalat.
Alhamdulillah, kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) merevisi fatwanya menjadi: “Kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke barat laut dengan kemiringan bervariasi sesuai dengan posisi kawasan masing-masingâ€. Penulis kira, ungkapan “Barat Laut†masih dapat diterima. Hal ini untuk memberi gambaran kepada awam bahwa arah kiblat tidak hanya arah Barat serong ke Utara. Namun diperjelas juga dengan ungkapan, “Dengan kemiringan bervariasi sesuai dengan posisi kawasan masing-masingâ€.
Sains Mendampingi Hukum Syar’i
Dalam pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa akhir-akhir ini beredar informasi di tengah masyarakat tentang adanya ketidakakuratan arah kiblat sebagian masjid dan musholla di Indonesia berdasarkan temuan hasil penelitian dan pengukuran dengan menggunakan metode ukur satelit.
Kenyataan tersebut benar adanya, karena masyarakat kita semakin cerdas dan semakin terbuka terhadap informasi dengan adanya internet. Kini, setiap orang dapat memeriksa arah kiblat bangunan rumah, musholla, atau masjid. Sangat mudah, karena cukup membuka internet yang memuat citra satelit, kita bisa langsung menentukan arah kiblat. Terlebih lagi, informasi di media massa tentang posisi matahari yang bisa digunakan untuk menyempurnakan arah kiblat semakin memperluas wawasan banyak orang.
Banyak orang kemudian sadar, ternyata arah kiblat yang mereka gunakan selama ini kurang tepat. Sebabnya, di antaranya adalah pengukuran awal yang kurang akurat atau sekadar mengikuti bentuk lahan. Gempa yang dipicu pergeseran lempeng bumi pun tidak menyebabkan perubahan arah kiblat.
Keresahan yang timbul, umumnya ditanggapi positif oleh mereka sendiri. Caranya, biasanya dengan upaya meluruskan arah kiblat. Sangat sederhana, cukup dengan mengubah arah shafnya tanpa harus membongkar bangunannya.
Keresahan berkepanjangan umumnya terjadi ketika mengetahui arah kiblatnya keliru, tetapi pengurus masjid enggan mengubah arah shaf. Bagaimana pun, ibadah harus didasari keyakinan. Yakin waktunya telah masuk, yakin arah kiblatnya telah benar, yakin badan dan tempatnya bersih dari najis, dan yakin tidak batal wudhunya.
Keyakinan itu mesti didasari ilmu. Bukan sekedar ilmu terkait dalil syar’i-nya, tetapi juga ilmu terkait implementasi dalil syar’i tersebut. Dengan ilmu, kita lebih berhati-hati dan lebih takut berbuat kesalahan, serta lebih takut kepada Allah (QS 35:28).
Ketika berdasarkan ilmu yang diketahui ternyata arah kiblatnya keliru, tentu keyakinan dalam beribadah menjadi terganggu. Fatwa ulama tidak akan dapat menentramkan karena sudah ada keyakinan bahwa arah tersebut keliru.
Sains membantu memberikan keyakinan dalam menerapkan dalil syar’i. Kita semua umumnya sudah mempercayakan jadwal shalat pada sains. Karena sains yang dikembangkan dalam ilmu falak, telah merumuskan dalil syar’i tentang waktu shalat dalam rumusan waktu setempat. Sehingga ketika akan shalat, kita tidak harus setiap saat melihat bayangan matahari atau tanda fajar dan syafak, terutama dalam keadaan mendung atau berada di dalam ruangan. Demikian juga ilmu falak yang telah membantu merumuskan penentuan arah kiblat sehingga bisa menjadi pedoman dalam membangun masjid atau musholla.
Dalil yang digunakan dalam ibadah adalah dalil syar’i. Kita tidak bisa berdalil di luar dalil syar’i. Walau pun dalam masalah ijtihadiyah, nalar manusia berperan besar. Namun tetap saja harus dalam kerangka syar’i.
Dalam banyak kasus, implementasi dalil syar’i memerlukan sains agar memudahkan manusia melaksanakannya dan memberikan keyakinan. Namun, ketika kita menggunakan sains, kita tidak mengatakan berdalil dengan sains. Tetap berdalil syar’i dengan penjelasan dari kajian sains.
Dalam penentuan arah kiblat, dalil syar’i menyatakan kita harus menghadap ke arah Masjidil Haram, di mana saja kita berada (QS 2:144, 2:149-150). Maka sedapat mungkin, dengan sains yang kita pelajari, kita upayakan menghadap ke arah Masjid Haram. Namun dalil syar’i pun memberikan kelonggaran ketika kita tidak bisa menentukan arah secara tepat. Karena kemanapun kita, menghadap pada dasarnya kita menghadap kepada Allah (QS 2:115).
Jadi, ketika kita sudah berupaya sunguh-sungguh untuk menentukan arah kiblat, tetapi arah kiblat kita keliru–meskipun telah mendapat informasi arah yang benar, kita tidak dianggap melakukan kesalahan dan shalat kita pun tetap sah.
Mudahnya Menentukan Arah Kiblat
Penentuan arah kiblat adalah pengetahuan paling dasar yang diberikan pada kuliah ilmu falak. Pemahaman tentang bumi yang berbentuk bola dan penentuan arah di permukaan bumi dengan menggunakan segitiga bola, selalu diaplikasikan pada penentuan arah kiblat.
Ilmu falak sebagai bagian astronomi, termasuk ilmu tertua yang dikembangkan para ilmuwan muslim untuk keperluan beribadah. Penentuan arah dan waktu menjadi perhatian ilmu falak. Bagaimana pun juga, hal tersebut sangat berperan dalam memahami dalil syar’i terkait dengan arah dan waktu.
Awalnya cara menghitung arah kiblat dianggap rumit. Oleh karenanya, hanya ahli falak yang dapat melakukannya. Namun kini, dengan berkembangnya teknologi komputer dan bahasa pemrograman, hitungan tersebut mudah dibuat dalam bentuk program aplikasi, sehingga setiap orang dapat menghitung arah kiblat. Tinggal diajarkan cara menentukan arah menggunakan kompas atau bayangan matahari, maka setiap muslim bisa menentukan arah kiblatnya sendiri. Adanya GPS pun turut membantu menentukan koordinat tempat dan berfungsi pula sebagai kompas, sehingga semakin memberikan kemudahan.
Tanpa teknologi pun, seorang muslim mampu menentukan arah kiblat. Ahli falak memberikan alternatif yang paling mudah. Kalau di Masjidil Haram, ada menara yang sangat tinggi dengan lampu yang sangat terang di puncaknya. Fungsinya agar semua orang bisa dengan mudah menentukan arah kiblat dengan hanya melihat lampu di atas Masjidil Haram. Nah, ahli falak mengetahui ada lampu alami yang sangat terang, yang pada saat-saat tertentu tepat berada di atas Mekkah, sekitar Masjidil Haram. Itulah matahari.
Pada sekitar tanggal 28 Mei dan sekitar 15/16 Juli setiap tahunnya, pada saat tengah hari di Mekkah, matahari tepat berada di atas kepala. Pada saat itulah, orang di Mekkah tidak bisa melihat bayangan mereka sendiri karena matahari tegak lurus di atas mereka.
Namun, di tempat lain di dunia yang bisa melihat matahari, ada bayangan benda yang bisa dijadikan pemandu arah kiblat. Pada saat itulah, seolah-olah kita sedang melihat lampu sangat terang di atas Masjidil Haram dan garis bayangan kita menjadi petunjuk arah Masjidil Haram. Maka, berdasarkan dalil syar’i, hadapkanlah wajah kita saat shalat ke arah itu. Itulah arah kiblat. Sangat-sangat mudah. Tinggal lihat matahari dan bayangan sekitar pukul 16.18 WIB (28 Mei) atau 16.27 WIB (15/16 Juli).
Kalau kita ingin melaksanakan dalil syari’i QS 2:144, itulah saat yang paling tepat. Tak perlu rumus perhitungan segitiga bola. Tak perlu komputer. Tak perlu kompas. Cukup melihat matahari, kita saat itu menghadap ke arah Masjidil Haram. Kalau pun pada hari tersebut terganggu awan, plus minus 2 hari dari tanggal tersebut dan plus minus 5 menit dari waktu tersebut, masih cukup akurat untuk menentukan arah kiblat, karena perubahan posisi matahari relatif lambat.
Namun, dengan berkembangnya teknologi satelit dan internet, umat muslim bisa menentukan arah kiblat langsung dengan melihat citra satelit di lokasi yang dikehendakinya. Situs www.qiblalocator.com, memberikan tanda garis merah yang mengarah ke arah kabah di Masjidil Haram.
Kalau kita menggunakan laptop, cukup bentangkan layar laptop sesuai arah bangunan atau jalan di sekitar kita yang terekam pada citra satelit. Arah yang ditentukan dengan Qibla Locator telah dibuktikan sama dengan hasil perhitungan menggunakan segitiga bola atau dengan bayangan matahari pada saat istimewa tersebut di atas.
Ketika implementasi dalil syar’i QS 2:144 dapat dilaksanakan secara tepat dan mudah dengan bantuan sains (ilmu falak) dan teknologi, haruskah kita mundur ke belakang dengan sekadar â€menghadap ke arah baratâ€? Mestinya tidak, kecuali dalam kondisi kita tidak bisa menentukannya secara tepat.
Masyarakat kita semakin cerdas. â€Arah Barat†dalam bahasa fisis-teknis mudah diartikan sekitar titik matahari terbenam, sekitar azimut 270 derajat. Kalau benar fatwa â€menghadap barat†itu dilaksanakan, berarti fatwa menuntun orang untuk menghadap ke arah Afrika. Dengan pengetahuan geografi sederhana pun, orang mudah melihat arah barat Indonesia mengarah ke Afrika. Bukankah itu justru mengingkari QS 2:144 yang memerintahkan menghadap ke arah Masjidil Haram di Mekkah?
Mengarah ke titik Ka’bah atau Masjidil Haram, kini bukan lagi masalah dengan bantuan ilmu falak dan teknologi. Apakah kalau menghadap ke titik Kabah berarti shaf kita melengkung? Ibarat kita membuat lingkaran, di dekat titik pusatnya garis lingkaran tersebut sangat melengkung.
Itulah yang terjadi pada garis shaf di dalam lingkungan Masjidil Haram. Semakin jauh dari titik pusat lingkaran, garis lingkaran tampak semakin lurus, nyaris tidak dikenali lagi bentuk lengkungnya. Demikianlah garis shaf di tempat-tempat yang jauh dari Mekkah.
Kita sering terbawa pada kerumitan matematis–yang sebenarnya tidak perlu–ketika menginginkan akurasi tinggi dalam penentuan arah kiblat. Kesalahan satu derajat di Indonesia–yang berjarak sekitar 8.000 Km untuk Jawa Barat–bisa menyebabkan penyimpangan besar di Mekkah–sekitar 140 Kkm pada jarak tersebut.
Hal serupa bisa kita balikkan. Kalau di Indonesia ada shaf sangat panjang, sepanjang 140 km–sekitar jarak Jakarta-Bandung, untuk menghadap ke titik ka’bah, arahnya akan sama dengan deretan orang memanjang ke belakang sampai jarak 40 meter dari ka’bah, dengan sudut hanya sekitar 1 derajat. Jadi, jangan membayangkan bila menghadap ke titik Ka’bah atau masjidil Haram seolah garis shaf akan melengkung.
Penulis adalah Profesor Riset Astronomi-Astrofisika LAPAN dan Anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama. Tulisan ini diambil dari tdjamaluddin.wordpress.com.






![Seminar Pendidikan: “Menjadi Manusia yang Berkarakter Juara dan Bahagia” [28 Februari 2012] Seminar Pendidikan: “Menjadi Manusia yang Berkarakter Juara dan Bahagia” [28 Februari 2012]](http://salmanitb.com/wp-content/uploads/2012/02/340230_3124018710091_1553337255_2931094_732637610_o-50x50.jpg)


![Penerimaan Adik Baru PAS (Pembinaan Anak-anak Salman) ITB Semester 56 [5 Februari 2012] Penerimaan Adik Baru PAS (Pembinaan Anak-anak Salman) ITB Semester 56 [5 Februari 2012]](http://salmanitb.com/wp-content/uploads/2012/02/CFD-50x50.jpg)
M. indra
Tuesday, 17 May 2011
Assalamualaiku..
mohon batuannya…
Bolehkah arah kiblat diputar 180 derajat, ??
Sebagai kita ketahui bahwa arah kiblat k Kakbah, dan kita ketahui juga bahwa bumi ini bulat, jadi kalau arah kiblat kita putar 180 derajat apakah boleh dan tolong dijeaskan??
trim’s
Assalamualaikum..wr..wb,,