Katakan Tidak untuk Makanan Haram!

Foto: Siswahyu.com

Foto: Siswahyu.com

Rasulullah selalu berpesan tentang pentingnya kehalalan makanan dan minuman. Mengapa penting? Karena rasulullah berpesan bahwa makanan dan minuman akan memberi pengaruh terhadap kondisi jasmani dan ruhani.

Selain itu, Rasulullah juga berpesan, bahwa siapa pun yang menginginkan hidupnya tenang, tentram, berbarokah, dan doanya dikabulkan oleh Allah, maka makan dan minumlah yang halal dan jauhi yang haram. Lebih lanjut, Rasul menegaskan bahwa setiap daging manusia yang tumbuh dari barang haram, tempatnya adalah neraka.

Pesan lainnya, Rasul juga mengingatkan bahwa barang siapa yang mengusahakan hartanya dari sesuatu yang haram, bila bersedekah, maka sedekahnya tidak akan diterima, dan anak-isterinya yang makan dari harta yang haram, akan mendapatkan imbasnya.

Dalam kesempatan lain, Rasul juga berpesan bahwa barang siapa yang tidak mempedulikan dari mana mendapatkan hartanya, maka Allah tidak akan peduli dari mana dia akan dimasukan ke neraka.

Dalam Alquran, Allah menerangkan bahwa ada 9 makanan dan minuman yang diharamkan. Hal ini tercantum dalam surat Almaidah ayat 3:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Rukun Menyembelih Islami

Hewan yang halal pun bisa menjadi bangkai apabila proses penyembelihannya tidak sesuai dengan rukun syarat dalam Islam. Yang harus diketahui tentang penyembelihan, adalah:

  • Yang menyembelih adalah seorang muslim dan telah dewasa
  • Disembelih dengan nama Allah
  • Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam, tidak boleh gigi atau tulang
  • Cara menyembelihnya, adalah dengan memotong jalan darah dan urat nadi hewan.

Contoh sederhana dalam menyembelih adalah membaca Bismillah. Boleh juga dilengkapi dengan shalawat dan doa. Kemudian, bagian yang dipotong adalah bagian bawah leher dan lehernya tidak boleh sampai putus. Ketika mulai menguliti, hewan harus telah benar-benar mati. Bagaimana pun, hewan yang dipotong tidak boleh diganggu bila belum mati.

Namun, kenyataannya, di masyarakat banyak yang menyimpang dari praktek menyembelih yang Islami. Ketika ayam yang disembelih belum mati sepenuhnya, tak jarang sudah dimasukan ke kolam air panas. Ketika Idul Adha pun, sapi atau kambing kurban yang disembelih, tak jarang dikuliti ketika belum mati sepenuhnya.

Sedangkan jalan darah, adalah 2 urat nadi, yaitu jalur nafas dan jalur makanan.

Waspadai Barang Haram

Dulu, pernah terjadi kehebohan atas daging dendeng dan abon Sapi yang diproduksi di Solo dan Magelang. Sapi potong, yang belum dipotong, mulutnya dimasukan air sebanyak-banyaknya. Hal ini dimaksudkan agar berat sapi bertambah.

Akibatnya, sapi yang akan disembelih, pingsan terlebih dahulu. Bahkan ada yang mati sebelum disembelih. Karena sapi yang sudah mati sayang untuk dibuang, akhirnya disembelih dan di jual di pasar.

Kondisi ini sangat merugikan umat Islam. Bagaimana pun, hewan yang disembelih dengan cara seperti ini, termasuk kategori bangkai dan haram di konsumsi. Bila lemak sapi tersebut digunakan untuk membuat dodol, jelas dodol yang diproduksi pun menjadi haram. Setelah diketahui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tindakan ini haram dilakukan.

Kasus lainnya adalah dendeng sapi yang dicampur dengan daging babi. Tentunya konsumen kesulitan mengetahui kehalalan dendeng dan abon sapi yang diproduksi seperti ini. Harus melalui uji laboratorium untuk mengetahui keberadaan kandungan babi di dendeng dan abon sapi ini.

Di Indonesia sendiri ada jutaan produk makanan yang beredar di masyarakat. Dari jumlah tersebut, hanya sedikit sekali yang meminta label halal dari MUI. Parahnya lagi, ada produk makanan yang tidak memiliki sertifikasi halal dari MUI, namun memasang label halal di produknya.

Terlebih lagi, lebih sulit untuk mengetahui kehalalan makanan olahan seperti ayam, keju, saos, sosis, dan es krim. Bahan dasarnya mungkin halal. Namun, kehalalannya diragukan bila sudah dicampur dengan zat-zat yang haram.

Misalnya saja dengan obat batuk yang umumnya dicampur dengan alkohol. Ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa kandungan alkohol lebih dari 1 persen, dianggap haram. Namun, hakikatnya, sedikit atau pun banyak, tetap haram.

Contoh lainnya adalah beberapa produk kosmetika yang kabarnya dicampur dengan air seni yang nyata-nyata najis. Bila masuk ke perut dan bersatu dengan darah, hal ini adalah haram. Informasi lainnya adalah mengenai kapsul obat. Umumnya, kapsul obat dibuat dari kulit babi karena kualitasnya yang lebih baik.

Hal lainnya adalah penjualan darah yang jelas-jelas haram. Bagaimana pun, semua darah yang mengalir adalah haram. Namun, kebanyakan orang tidak menghiraukan hal ini. Sikap kita selaku muslim, seharusnya tegas untuk tidak mengkonsumsi barang haram.

Ada banyak lagi contoh produk makanan yang diragukan kehalalannya di sekitar kita seperti kornet, abon, dan sosis. Terlebih lagi untuk produk olahan dari luar negeri seperti sosis dan kornet. Kehalalannya diragukan sebab penyembelihan sapinya pun diragukan.

Dari uraian ini, setidaknya ada 2 kesimpulan. Pertama, kemajuan teknologi di bidang makanan, membuat umat Islam dijadikan sasaran dan merasa belum dilindungi. Dalam hal konsumsi makanan, kita umat Islam di Indonesia mengharapkan dan menunggu disahkannya Undang-Undang yang menjamin kehalalan produk oleh DPR. Padahal Undang-Undang ini sudah diajukan sejak lama, tetapi belum ada keputusannya hingga saat ini.

Kesimpulan kedua, barang yang awalnya halal, bisa jadi haram gara-gara dicampur oleh barang haram. Titik kritisnya ada dalam pencampuran, pemprosesan, dan penyimpanan. Dalam hal ini, umat Islam harus hati-hati. Masalah keterpaksaan atau tidak, hal ini tergantung dari kesadaran setiap diri kita masing-masing.

Bagaimana pun, dengan menjaga makanan, kesehatan jasmani juga akan terjaga. Kita akan terbebas dari penyakit jasmani. Karena kebanyakan penyakit disebabkan oleh manusia yang mengkonsumsi makanan haram.

Bila mengkonsumsi makanan halal, ruh pun terbebas dari penyakit ruhani. Karena, bila ruh sudah terkena penyakit ruhani, akan teramat sulit mengobatinya. Butuh waktu yang lebih lama untuk mengobatinya dibandingan penyakit jasmani.

Bagaimana pun, selalu ada hikmahnya di balik larangan Allah untuk manusia agar tidak mengkonsumsi makanan haram. Hal tersebut untuk kebaikan manusia sendiri.

Disarikan dari Ceramah Jumat, 4 Juni 2010 oleh Prof. KH. Masdar Helmy


1 comment on this postSubmit yours
  1. Makanan haram biang koruptor di negeri ini

1 pingback on this post
Submit your comment

Please enter your name

Your name is required

Please enter a valid email address

An email address is required

Please enter your message

Masjid Salman ITB © 2012 All Rights Reserved

Developed by Onnay Okheng.