Sejak 1997 Masjid Salman Terapkan Larangan Merokok

Pada hari Selasa, 9 Maret silam, Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi melansir fatwa terbarunya mengenai hukum merokok. Merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan hukum merokok adalah mubah, kali ini PP Muhammadiyah secara tegas menetapkan fatwa haram merokok.

Terdapat 2 macam argumen yang diajukan dalam fatwa PP Muhammadiyah yang meliputi argumen ijtihad bayani dan ijtihad ta’lili.  Dalam argumen bayani terdapat tiga poin yang ditetapkan yaitu rokok dianggap sebagai perbuatan bunuh diri secara perlahan, rokok dianggap menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan orang lain, dan  pembelanjaan uang untuk kepentingan rokok adalah suatu kemubaziran yang dilarang dalam agama Islam.  Sedangkan dalam argumen ta’lili atau kausasi juga menguatkan bahwa konsumsi rokok bertentangan dengan beberapa tujuan syariah, yaitu perlindungan diri, perlindungan keluarga, dan perlindungan harta.

Bila PP Muhammadiyah baru saja menetapkan fatwa haram untuk rokok, maka di Masjid Salman ITB sejak tahun 1997, lewat Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Pembina Masjid Salman ITB No. 306/A.1/YPM/VII-1418, telah ditetapkan larangan merokok.  Larangan ini berlaku kepada siapapun tanpa terkecuali di komleks Masjid Salman ITB, fasilitas bergerak maupun tidak bergerak milik YPM Salman ITB, maupun fasilitas yang dipinjam atau disewa oleh YPM Salman ITB.  Adapun salah satu argumen yang mendasari keluarnya SK tersebut adalah bahwa asap dan puntung rokok merupakan bahan-bahan yang dapat mengganggu dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi yang tidak merokok.

Selanjutnya sekitar tahun 2004, dalam penetapan peraturan karyawan Salman juga terdapat pasal yang melarang karyawan untuk jadi perokok.  Bila di suatu waktu didapatkan karyawan tersebut merokok maka akan dikeluarkan dengan tidak hormat.

YPM Salman ITB memang belum secara langsung menetapkan fatwa haram untuk rokok.  Namun dalam prakteknya, pengurus, manajemen, karyawan, dan aktivis Masjid Salman ITB secara konsisten sudah menerapkan larangan merokok dalam lingkungan aktivitas dan lingkungan keluarga masing-masing.  Bahkan almarhum Bang Imad, salah seorang pendiri Masjid Salman ITB, sejak tahun 70 an telah gencar mengharamkan rokok.

Selayaknya ditunggu ketegasan sikap Salman tentang larangan merokok ini, apakah sekadar melarang karena faktor kenyamanan semata atau tegas mengharamkan secara syariat.

  • Share/Bookmark