Islam Tetap “Say No to Homosexual!”

Sumber: wikimedia.org

Foto: Wikimedia.org

Di tengah menggeliatnya homoseksual di Indonesia, harian The Jakarta Post, edisi Jumat, 28 Maret 2008 pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam ‘Recognizes Homosexuality‘ (Islam mengakui homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, oleh karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam).

Benarkah homoseksual merupakah hal yang alami? Benarkah pula Islam mengakui homoseksual dan menghalalkannya? Bila tidak, seperti apakah sikap Islam terhadap homoseksual yang semakin merebak dewasa ini?

Definisi

Menurut Wikipedia berbahasa Indonesia, homoseksual mengacu pada interaksi seksual dan atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan atau hubungan seksual di antara orang-orang yang berjenis kelamin sama, yang bisa jadi mereka tidak mengidentifikasi diri sebagai gay atau lesbian.

Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.

Homoseksualitas dapat mengacu pada tiga hal. Pertama, orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain yang memiliki jenis kelamin biologis yang sama. Kedua, perilaku seksual dengan seseorang berjenis kelamin sama, tidak peduli orientasi seksual atau identitas gender. Terakhir, identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku homoseksual atau orientasi homoseksual.

Kalau ditelusuri secara gramatikal, tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab, keduanya dinamakan al liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. (lihat : Al Hawi Al Kabir karya Al Mawardi, juz 13 hal 474-475)

Pandangan psikologi dan biologi

Semenjak Krafft-Ebing, homoseksualitas telah menjadi suatu pokok kajian dan debat. Mula-mula dipandang sebagai penyakit untuk diobati. Sekarang lebih sering diselidiki sebagai bagian dari suatu proyek yang lebih besar untuk memahami Ilmu Hayat, Ilmu Jiwa, politik, genetika, sejarah dan variasi budaya dari identitas dan praktek seksual.

Di Indonesia, dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ), homoseksual termasuk dalam kategori “deviasi seksual” atau gangguan orientasi seksual. Sebelumnya sempat digolongkan ke dalam psychopatic personalities pada bagian “patologi seksual”.

Homoseksual bisa dipandang dari tiga aspek.

  1. Biologis (produksi hormon dan mutasi gen)
    Produksi hormon testosteron memperkuat ciri-ciri kelaki-lakian, sedangkan hormon progesteron memperkuat ciri-ciri kewanitaan. Terkadang terjadi anomali. Ada laki-laki yang produksi progesteronnya lebih besar dari pada testosteronnya sehingga ciri kewanitaannya kuat, seperti kulit yang halus. Begitu pula sebaliknya. Ada wanita yang produksi testosteronnya lebih besar dari progesteronnya sehingga ciri kelaki-lakiannya kuat seperti suara yang berat.
    Meski demikian, pada faktanya, tidak setiap laki-laki yang produksi progesteronnya besar, otomatis menjadi seorang homoseksual. Di sisi lain, ternyata para pelaku homoseksual, produksi hormonnya normal-normal saja. Ini artinya, aspek biologis tidak memberikan legitimasi terhadap homoseksual.
  2. Psikologis (proses identifikasi seks, proses figuring, dan anima animus)
    Freud, seorang ahli psikoanalisa berpendapat bahwa pada dasarnya kita ini dilahirkan dalam keadaan biseksual. Pada fase falik (3 -5 th), anak mulai mengalami perkembangan identitas gender yang akan menentukan orientasi identitas gendernya.
    Proses figuring dengan ayah bisa terjadi misalnya, jika anak laki-laki mempunyai persepsi yang buruk terhadap ayahnya. Ayah terlalu normatif terhadap anak laki-lakinya sehingga pola asuhnya mengakibatkan inhibisi perkembangan maskulin.
  3. Teori perilaku (penguatan dari lingkungan)
    Dari sudut pandang behaviour (perilaku), homoseksual terjadi karena faktor pembiasaan, lingkungan, dan adanya penguat positif (rasa enak, nikmat, nyaman) dalam hubungan dengan sesama jenisnya.

Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, kaum homoseksual hukumnya adalah haram dipandang dari segi apapun. Hal yang paling mengerikan, homoseksual dilaknat oleh Allah SWT dalam beberapa firman-Nya seperti:

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas” (al-A’raaf: 81).

Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar” (al-Ankabuut: 29)

Sedangkan sabda Rasulullah yang melarang perbuatan homoseksual di antaranya adalah:

“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, Tirmidzi (1457).berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]

“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa'i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]

Hukuman bagi pelaku liwath adalah hukuman mati. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas r.a, ia berkata,

“Rasulllah saw. bersabda, “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah, baik pelaku maupun yang dilakukan terhadapnya” (Shahih, HR Abu Dawud [4462])

Ibnu Qashar berkata, “Para sahabat telah bersepakat atas pembunuhan pelaku liwath. Dan mereka berselisih tentang cara membunuhnya.” Abu Bakar ash-Shidiq berkata, “Dilempar dari tempat yang tinggi.” Ali berkata, “Diruntuhkan bangunan atasnya.” Dan Ibnu Abbas berkata, “Keduanya dibunuh dengan batu.

Ini merupakan kesepakan mereka atas hukuman mati terhadap pelaku liwath, meskipun mereka berbeda pendapat tentang cara menghukumnya.

10 total comments on this postSubmit yours
  1. kalo ITB punya fakultas kedokteran mungkin suaranya tidak seperti ini

  2. Bagaimana kalau ada teman yang memang berubah karena penyakit kekurangan hormon? Dia harus bagaimana? Biaya berobatkan mahal kalau dilakukan sepanjang usia hidupnya? apa dia harus menyerahkan diri saja untuk dibunuh biar tidak terlalu bingung?

    Solusi?

  3. Sejak tahun 1993 dalam PPDGJ, homosexualitas sudah tidak dikategorikan lagi sebagai penyakit, dan dikategorikan kepada orientasi seksual setara dengan heterosexual.

    Artikel ini tidak mengacu pada informasi dan fakta yang ada, sangat memalukan mengingat blog ini membawa nama besar salah satu perguruan tinggi terkenal di Indonesia.

  4. ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR!!!
    Ayo, Pemerintah NKRI beserta pihak-pihak terkait segera menyembuhkan gay dan lesbi dan melarang beredarnya website gay dan lesbi di Internet.
    ALLAHU AKBAR!!!
    Khilafah Islam adalah HARGA MATI!!!

  5. astaghfirullah,,, semoga kita terhindar dan dijauhkan sejauh-jauhnya dari perbuatan demikian…amin

  6. Sepertinya saudara harus lebih banyak belajar menghargai manusia. Hilangkanlah dahulu segala jenis prasangka, karena Islam rahmatan lil alamin…. Bagaimana jika si gay atau lesbi bukan muslim? Apakah tetap akan dihukum mati? Apakah benar Islam berkata demikian? Semoga kita tidak salah menafsirkan maksud Tuhan. Islam adalah agama penuh cinta kasih, membinasakan suatu golongan hanya akan menciptakan kebinasaan itu sendiri…. Tak ada satupun manusia yang berhak atas hidup manusia lain, hanya Tuhan yang berhak menghukukm atau menilai…. Maaf, bukan maksud menceramahi…. Semoga Tuhan merahmati kita semua. Amin….

    • fachri, Tuhan yang Mahatahu telah menetapkan bahwa perbuatan homo dan lesbi adalah dosa. namun Tuhan yang Mahakasih selalu membuka pintu taubat-Nya untuk yang mau kembali. namun bagi yang tidak mau Tuhan telah menetapkan hukumannya.

    • fachry…. sekedar tahu saja, menurut ulama fiqih kontemporer, hukuman hudud itu hanya bisa dilaksanakan oleh Imam (pemimpin negara Islam), mencakup orang muslim maupun kafir dzimmi.

      di luar itu, seperti di negara kita.. yang notabenenya bukan pemerintahan islami, maka hukuman hudud terhadap liwath tidak bisa dilaksanakan.

      paling jauh.. hanya dikenai ta’zir, yang tidak ditetapkan apa hukumannya.. namun dibatasi tidak boleh lebih dari 10 kali cambuk.

      wallahu a’lamu.

  7. bagaimana dengan fenomena homoseksual di ITB?

  8. AL-Qur’an jelas-jelas melarang homosex. Apakah kita sudah lupa dengan peristiwa dihancurkannya umat nabi Luth karena masalah ini? Atau kita tidak membaca al-Qur’an, yang merupakan petunjuk kehidupan?

Submit your comment

Please enter your name

Your name is required

Please enter a valid email address

An email address is required

Please enter your message

Masjid Salman ITB © 2012 All Rights Reserved

Developed by Onnay Okheng.