Menimbang Halal-Haram Vaksin Meningitis

vaksinSebagai kelanjutan dari diskusi tentang “Halal-Haram Alkohol”, LPI Salman ITB kembali mengadakan diskusi pada hari Sabtu, 25 Juli 2009 pukul 09:00 – 12:00 WIB tentang status hukum produk-produk turunan dari substansi haram. Diskusi yang berlangsung di ruang rapat pengurus YPM Salman ini, difokuskan pada penggunaan enzim turunan babi dalam pembuatan vaksin meningitis, yang selama ini digunakan jamaah haji Indonesia. Hadir dalam diskusi ini para anggota Dewan Pakar LPI yaitu:

  • Dr. Rahmana Emran (staf pengajar Sekolah Farmasi ITB kelompok keahlian farmakokimia);
  • Prof.Dr. K.H. Salim Umar (Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar);
  • Prof.Dr. Badruzzaman (staf pengajar purnabakti Sekolah Farmasi ITB);
  • Dr. Moedji Raharto (Ketua LPI Salman ITB, staf pengajar Program Studi Astronomi ITB);
  • Dr. T. Djamaluddin (Wakil Ketua LPI Salman ITB, peneliti matahari dan antariksa LAPAN Bandung);
  • Ir. H. Bambang Pranggono, MBA (staf pengajar UNISBA);
  • Ir. Hasan, MT (staf peneliti Instrumentasi Nuklir BATAN Bandung);
  • Ir.Drs.H. Arson Aliluddin, DEA (staf pengajar SBM ITB);
  • Salim Rusli, ST (manajer LPI Salman ITB).

Tampil sebagai penyaji, Dr. Rahmana Emran dan Prof. Salim Umar.

Substansi haram tidak mudah dideteksi

Mengawali diskusi, Dr. Emran menyampaikan bahwa tolak ukur halal-haramnya produk obat-obatan seperti vaksin adalah hal baru dalam dunia farmasi. Selama ini, dalam dunia akademik maupun industri farmasi hanya dikenal tiga tolok ukur bagi sebuah produk:

  1. Safety: keamanan produk bagi kesehatan pengguna
  2. Efficacy: kemampuan memberikan manfaat pengobatan bagi pengguna
  3. Quality: kualitas bahan yang digunakan dalam produk, antara lain dilihat dari identitas dan kemurniannya.

“Dulu, orang-orang farmasi termasuk saya sudah puas dengan tiga tolok ukur tersebut,” ujar Emran. “Apalagi produk-produk farmasi adalah produk-produk yang paling ketat quality control-nya di dunia,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dr. Emran memaparkan bahwa munculnya permasalahan kehalalan dalam industri makanan dan minuman maupun farmasi, terjadi karena adanya tiga proses: (1) konversi kimiawi, (2) isolasi, dan (3) percampuran. Proses konversi misalnya terjadi pada pembuatan makanan dan minuman yang mengandung hasil sampingan alkohol, atau reaksi esterifikasi asam lemak dari lemak hewani. Proses isolasi, terjadi pada pemisahan fisik gelatin dari tulang belulang maupun lemak dari daging hewan. Sementara proses percampuran, terjadi antara lain pada penggunaan alkohol sebagai pelarut pada sejumlah kosmetika dan obat-obatan.

Kehalalan produk yang berasal dari proses percampuran telah dibahas dalam diskusi LPI sebelumnya. Adapun proses isolasi dibahas sekelumit dalam diskusi ini. Produk dari proses ini pernah menjadi isu nasional di tahun 1980-an, ketika terungkap bahwa sejumlah produsen makanan dan obat-obatan menggunakan lemak maupun gelatin yang berasal—atau dicurigai berasal—dari babi. Lemak digunakan untuk membuat aneka jenis makanan, sabun, dan kosmetik. Sedangkan gelatin dipakai untuk membuat kapsul obat dan juga makanan agar-agar.

Menurut Dr. Emran, penggunaan lemak maupun gelatin babi tidak langsung terungkap. Karena secara fisika maupun kimia keduanya sulit dibedakan dengan lemak maupun gelatin dari hewan lain. Biang keladinya adalah pemanasan pada proses produksi lemak dan gelatin. Pemanasan tersebut merusak sebagian besar protein marker yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi asal-usul lemak ataupun gelatin tersebut.

Untuk mengidentifikasi apakah sejenis lemak ataupun gelatin berasal dari babi, diperlukan teknik PCR (Polimerase Chain Reaction). Teknik ini pada dasarnya mereplikasi protein marker yang terdapat dalam lemak ataupun gelatin, dengan menggunakan enzim tertentu. Replikasi tersebut menghasilkan kadar protein marker yang memungkinkan untuk diuji secara fisika maupun kimia. Hasil pengujian terakhir inilah yang dapat menentukan asal-usul sejumlah lemak ataupun gelatin.

Saat ini, penggunaan gelatin khususnya, tidak lagi perlu diragukan kehalalannya. Sebab menurut Prof. Badruzzaman, Kapsulindo (BUMN produsen tunggal kapsul di Indonesia) dan Gelatindo (BUMN penyalur tunggal gelatin di Indonesia) menggunakan bahan baku dari Prancis. Pengawasan kehalalan bahan baku gelatin di Prancis, menurut Beliau sangat ketat karena diawasi oleh badan pengawas yang terdiri dari orang-orang keturunan Aljazair Muslim. Selain Prancis, Badruzzaman merekomendasikan Jerman, dimana pengawasan kehalalan di sana dikerjakan oleh orang-orang Turki yang juga Muslim. Ada pun suplai bahan baku gelatin dari negara-negara Eropa Barat lainnya (seperti Belgia yang menjadi pemasok vaksin meningitis saat ini) ataupun Amerika, sebaiknya dihindari.

Antara yang haram dan yang najis

Proses yang banyak dibahas dalam diskusi hari itu adalah proses konversi. Selain asam lemak, beberapa enzim dalam industri farmasi juga mengundang kontroversi karena berasal dari hewan yang haram dimakan seperti babi. Salah satu enzim tersebut adalah Tripsin. Tripsin adalah senyawa proteolitik (pemotong protein) yang digunakan untuk menjernihkan hasil akhir pembuatan vaksin meningitis. Sebenarnya, setelah digunakan, enzim tersebut telah dibersihkan sama sekali dari sediaan vaksin meningitis. Sebab menurut Emran, jika vaksin masih mengandung enzim tripsin, tubuh dapat memberikan reaksi penolakan ketika vaksin tersebut disuntikkan.

Meskipun tripsin tidak termasuk komponen vaksin meningitis, tak urung penggunaannya menimbulkan kehebohan di kalangan ulama sehingga akhirnya divonis haram oleh Majelis Ulama Indonesia. Mengapa? Prof. Salim Umar menjawab dengan terlebih menguraikan kaidah fikih tentang sebab keharaman suatu benda:

  1. Semua yang dilahirkan dari yang haram adalah haram, contohnya anak dari dua ekor babi adalah haram;
  2. Semua yang dilahirkan dari yang salah satunya saja haram adalah haram, contohnya jika salah satu induknya adalah hewan curian, maka anaknya haram;
  3. Istihalah atau perubahan bentuk dapat menyebabkan suatu zat menjadi haram, contohnya air perasan anggur yang setelah tiga hari berubah menjadi khamr sehingga menurut riwayat diperintahkan dibuang oleh Rasulullah;
  4. Zat yang telah dipisahkan dari yang haram menjadi halal, misalnya daging hewan halal yang telah dicuci bersih dari darahnya.

Apakah enzim tripsin termasuk ke dalam salah satu dari tiga sebab di atas? Tentu tidak. Menurut Prof. Salim, MUI Pusat paham bahwa enzim tersebut bukanlah komponen vaksin. Akan tetapi, mereka tetap mengharamkan penggunaan tripsin karena alasan najis. Babi termasuk najis berat (mughalladah). Benda yang bersentuhan dengannya menjadi mutanajjis (dilekati najis). “Haram belum tentu najis, tapi kalau najis sudah pasti haram,” jelas Prof. Salim.

Meskipun MUI Pusat mengharamkan penggunaan vaksin meningitis, Prof. Salim Umar sendiri berpendapat bahwa vaksin tersebut tetap halal, apalagi setelah mendengar pemaparan Dr. Emran. “Kalau memang enzim tersebut sudah dipisahkan dari vaksinnya, berarti sebenarnya sudah dicuci secara kimiawi,” tegas Beliau. Beliau sendiri pada awalnya menganalogikan penggunaan vaksin meningitis ini dengan transfusi darah. “Darah orang lain itu kan najis. Tapi kan tidak ada ulama yang mengharamkan transfusi darah?” lanjut Prof. Salim.

Hanya saja, jika ditanya masyarakat awam tentang hukum penggunaan vaksin meningitis, Prof. Salim tetap patuh dan menjawab sesuai fatwa MUI Pusat untuk menjaga persatuan umat. MUI Pusat sendiri, lanjut Beliau, telah memberikan kelonggaran dengan mengeluarkan status darurat bagi penggunaan vaksin meningitis tersebut sampai tahun 2010. “Setelah tahun 2010, Menteri Kesehatan berjanji mengganti pemasok vaksin meningitis,” tutur Beliau.

Fatwa sebagai pilihan nurani

Dalam diskusi antara penyaji dan peserta muncul sejumlah tanggapan dan pertanyaan. Menanggapi niat pemerintah mengganti pemasok vaksin, Prof. Badruzzaman kembali mengusulkan Prancis sebagai negara pemasok vaksin. Sedangkan Dr. T. Djamaluddin menanyakan, apakah mungkin terjadi perselisihan opini dalam penetapan fatwa MUI? Menjawab pertanyaan tersebut, Prof. Salim mengiyakan dan memberikan contoh fatwa mengenai kebolehan menggunakan peralatan makan atau makan di rumah atau warung milik non muslim. Sebagian anggota Komisi Fatwa MUI tetap berpendapat bahwa hal tersebut tidak dibolehkan.

Adapun Ir. Bambang Pranggono menanyakan dua hal. Pertama, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan vaksin meningitis tersebut? Kedua, apakah bisa diterima hajinya orang yang disuntik dengan vaksin tersebut? Mengenai pertanyaan pertama, Prof. Salim berpendapat yang bertanggung jawab adalah pemerintah. Adapun untuk pertanyaan kedua, Beliau menjawab, hal itu tergantung keyakinan yang dianut, apakah menganggap vaksin tersebut haram atau halal.

Prof. Salim Umar kemudian mengutip sebuah hadits Rasulullah SAW:

“Bertanyalah kepada hatimu. Kebajikan adalah apa yang menjadikan tenang jiwa dan hati, sedangkan dosa adalah apa yang menggelisahkan jiwa dan menimbulkan keraguan dalam hati, meskipun orang-orang terus membenarkanmu.” (Hadits hasan dari Musnad Imam Ahmad bin Hambal dan Musnad Imam Ad-Darimi)

Beliau menyimpulkan bahwa pada akhirnya semua kembali kepada keyakinan kita masing-masing. Sebab sebagaimana telah disinggung dalam diskusi tentang khamr dan alkohol, jika mujtahid yang keliru saja masih mendapatkan satu pahala, maka masyarakat awam yang mengikutinya tentu tidak mungkin dihukumi berdosa.

Menutup diskusi hari itu, Prof. Salim Umar mengajak para anggota dewan pakar LPI untuk mengadakan diskusi yang sama dengan para anggota Komisi Fatwa MUI Pusat maupun Jabar. Beliau percaya, diskusi-diskusi seperti ini akan membuka cakrawala para ulama sebelum menetapkan sebuah fatwa.

Submit your comment

Please enter your name

Your name is required

Please enter a valid email address

An email address is required

Please enter your message

Timeline

Masjid Salman ITB © 2012 All Rights Reserved

Developed by Onnay Okheng.